<p>Kebebasan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum,sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).</p> <p>Oleh karena itu demi menghujudkan keterbukaan Informasi Publik, berikut kami lampirkan standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penenganan Keberatan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik dan SOP Fasilitas Sengketa Informasi.</p> <p><img height="100px" src="https://desabongkasa.badungkab.go.id/storage/desabongkasa/image/WhatsApp Image 2021-10-20 at 21.02.33.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Seluruhnya dapat diakses pada file berikut:</p>
Alur Permohonan Informasi Publik
20 Oct 2021